A. PROFIL BPVP SAMARINDA
BPVP Samarinda adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) di bidang latihan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. BPVP Samarinda bertugas melaksanakan pengembangan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, dan/atau instruktur dan/atau tenaga pelatihan.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BPVP Samarinda menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. penyusunan bahan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;
c. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja;
d. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerjasama kelembagaan pelatihan;
e. pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja;
f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;
g. pengelolaan data dan informasi di bidang pelatihan, pemberdayaan dan uji kompetensi tenaga kerja;
h. serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
C. Laporan Keuangan
D. Laporan Kinerja
E. Data Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi
