

Gambaran Singkat Pelaksanaan PPID di BPVP Samarinda
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Samarinda merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan PPID di BPVP Samarinda bertujuan mewujudkan keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BPVP Samarinda.
Dalam pelaksanaannya, PPID BPVP Samarinda menyediakan berbagai kategori informasi publik yang meliputi Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta, dan Informasi yang Dikecualikan. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui website resmi PPID maupun mengajukan permohonan informasi secara daring. Setiap permohonan informasi diproses sesuai standar pelayanan dengan jangka waktu maksimal 10 hari kerja serta mekanisme keberatan apabila informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan.
PPID BPVP Samarinda juga secara aktif melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), dokumentasi layanan, penyusunan laporan layanan informasi, serta pengembangan sistem layanan informasi berbasis digital guna meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Visi Pelayanan Informasi PPID BPVP Samarinda
“Terwujudnya layanan informasi publik BPVP Samarinda yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan responsif dalam mendukung pelayanan vokasi dan produktivitas yang berkualitas.”
Misi Pelayanan Informasi PPID BPVP Samarinda
- Menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, dan berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi publik secara tertib dan berkelanjutan;
- Memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat;
- Mendorong partisipasi masyarakat melalui keterbukaan informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Tugas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Samarinda bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Fungsi
- Menyusun dan mengembangkan kebijakan layanan informasi publik
- Melakukan pengumpulan dan pemutakhiran informasi
- Menyediakan dan mendokumentasikan informasi publik
- Melayani permintaan informasi dari masyarakat
- Menyusun daftar informasi publik (DIP)

Jenis Informasi
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan sesuai Pasal 10 pada UU KIP.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Alur Layanan Permohonan Informasi
MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
Daftar Informasi Publik
π Tabel Statistik Laporan Layanan Informasi
Siapa yang bisa meminta informasi publik?
Siapa saja, baik WNI maupun WNA.
Berapa lama waktu pemrosesan permintaan informasi?
Maksimal 10 hari kerja sejak permintaan diterima.
Apakah ada biaya?
Tidak, kecuali untuk penggandaan dokumen dalam jumlah besar.
07.30β16.00 WITA
