PPID BPVP Samarinda


Gambaran Singkat Pelaksanaan PPID di BPVP Samarinda

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Samarinda merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan PPID di BPVP Samarinda bertujuan mewujudkan keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BPVP Samarinda.

Dalam pelaksanaannya, PPID BPVP Samarinda menyediakan berbagai kategori informasi publik yang meliputi Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta, dan Informasi yang Dikecualikan. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui website resmi PPID maupun mengajukan permohonan informasi secara daring. Setiap permohonan informasi diproses sesuai standar pelayanan dengan jangka waktu maksimal 10 hari kerja serta mekanisme keberatan apabila informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan.

PPID BPVP Samarinda juga secara aktif melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), dokumentasi layanan, penyusunan laporan layanan informasi, serta pengembangan sistem layanan informasi berbasis digital guna meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.


Visi Pelayanan Informasi PPID BPVP Samarinda

“Terwujudnya layanan informasi publik BPVP Samarinda yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan responsif dalam mendukung pelayanan vokasi dan produktivitas yang berkualitas.”

Misi Pelayanan Informasi PPID BPVP Samarinda

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, dan berbasis teknologi informasi;
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi publik secara tertib dan berkelanjutan;
  • Memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat;
  • Mendorong partisipasi masyarakat melalui keterbukaan informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Tugas

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Samarinda bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Fungsi

  • Menyusun dan mengembangkan kebijakan layanan informasi publik
  • Melakukan pengumpulan dan pemutakhiran informasi
  • Menyediakan dan mendokumentasikan informasi publik
  • Melayani permintaan informasi dari masyarakat
  • Menyusun daftar informasi publik (DIP)



Jenis Informasi

πŸ“…

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

⚑

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan sesuai Pasal 10 pada UU KIP.

πŸ•’

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan.

πŸ”’

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 terkait Keterbukaan Informasi Publik.


Alur Layanan Permohonan Informasi

Document
1
πŸ“
Pemohon
Mengajukan permohonan informasi kepada PPID.
2
πŸ“‚
Petugas PPID
Menerima dan melakukan verifikasi dokumen persyaratan.
3
πŸ‘€
Registrasi
Jika persyaratan lengkap, petugas membuat register permohonan informasi.
4
πŸ“„
Pengiriman Informasi
Informasi disampaikan melalui email atau dapat diperoleh langsung di kantor PPID.
5
πŸ“…
Durasi Layanan
Permohonan diproses dalam 10 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja.
6
πŸ“‹
Survei Kepuasan
Pemohon mengisi survei kepuasan layanan PPID.
Ajukan Permohonan Sekarang
Mekanisme Pengajuan Keberatan

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN

1
Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan.
⬇
2
Petugas PPID menerima formulir keberatan.
⬇
3
Petugas menginput ke register pengajuan keberatan.
⬇
4
Pemohon menerima tanda terima pengajuan.
⬇
5
PPID mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.
⬇
6
PPID melakukan review dan memberikan tanggapan kepada pemohon.
Unduh Form Pengajuan Keberatan
Mekanisme Pengajuan

Daftar Informasi Publik

Berikut Daftar Informasi Publik BPVP Samarinda yang dapat diakses :

πŸ“Š Tabel Statistik Laporan Layanan Informasi


Laporan Layanan Informasi Publik
Tahun 2023
⬇ UNDUH PDF
Laporan Layanan Informasi Publik
Tahun 2024
⬇ UNDUH PDF

Siapa yang bisa meminta informasi publik?

Siapa saja, baik WNI maupun WNA.

Berapa lama waktu pemrosesan permintaan informasi?

Maksimal 10 hari kerja sejak permintaan diterima.

Apakah ada biaya?

Tidak, kecuali untuk penggandaan dokumen dalam jumlah besar.


Kontak PPID
πŸ“
Alamat
Jl. Untung Surapati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda
πŸ“ž
Telepon
0815 4936 6400
πŸ•˜
Jam Layanan
Senin–Jumat
07.30–16.00 WITA