

Tugas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Samarinda bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Fungsi
- Menyusun dan mengembangkan kebijakan layanan informasi publik
- Melakukan pengumpulan dan pemutakhiran informasi
- Menyediakan dan mendokumentasikan informasi publik
- Melayani permintaan informasi dari masyarakat
- Menyusun daftar informasi publik (DIP)
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang โ kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan.
Informasi Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan sesuai Pasal 10 pada UU KIP.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Layanan Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi :
1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi secara online melalui link :
2. PPID memproses dalam waktu 10 hari kerja
3. Bila informasi ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan. Untuk Formulir Keberatan dapat diisi melalui link berikut :
Daftar Informasi Publik
Regulasi dan Kebijakan
Laporan Layanan Informasi
Tabel Statistik Layanan Informasi Publik :
| Tahun | Jumlah Permintaan | Dikabulkan | Ditolak | Keberatan |
| 2026 | 1 | 1 | 0 | 0 |
| 2025 | 2 | 2 | 0 | 0 |
| 2024 | 4 | 4 | 0 | 0 |
| 2023 | 1 | 1 | 0 | 0 |
Tabel Statistik Layanan Informasi Publik :
Laporan Layanan Informasi Publik 2023
Laporan Layanan Informasi Publik 2024
FAQ – Pertanyaan Umum
Siapa yang bisa meminta informasi publik?
Siapa saja, baik WNI maupun WNA.
Berapa lama waktu pemrosesan permintaan informasi?
Maksimal 10 hari kerja sejak permintaan diterima.
Apakah ada biaya?
Tidak, kecuali untuk penggandaan dokumen dalam jumlah besar.
Kontak PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Samarinda
๐ Jl. Untung Surapati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda
๐ Telp/WA: 0815 4936 6400
โ๏ธ Email: pmb.bpvpsamarinda@gmail.com
๐ Jam Layanan: SeninโJumat, 07.30โ16.00 WITA
