LSP BPVP Samarinda

Lembaga Sertifikasi Profesi di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda

Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Nomor : 2 / Bnsp / III / 2014

  • Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  • Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi,
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor),
  • Melaksanakan sertifikasi,
  • Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
  • Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
  • Memelihara kinerja asesor dan TUK,
  • Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Kegiatan Utama LSP BPVP Samarinda