Skip to contentLembaga Sertifikasi Profesi di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda
Tugas Pokok dan Fungsi
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Nomor : 2 / Bnsp / III / 2014
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi,
- Menyediakan tenaga penguji (asesor),
- Melaksanakan sertifikasi,
- Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
- Memelihara kinerja asesor dan TUK,
- Mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Kegiatan Utama LSP BPVP Samarinda