PROFIL PPID
TUGAS & FUNGSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Samarinda bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Fungsi:
– Menyusun dan mengembangkan kebijakan layanan informasi publik
– Melakukan pengumpulan dan pemutakhiran informasi
– Menyediakan dan mendokumentasikan informasi publik
– Melayani permintaan informasi dari masyarakat
– Menyusun daftar informasi publik (DIP)
STRUKTUR ORGANISASI PPID BPVP SAMARINDA
INFORMASI BERKALA
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang – kurangnya setiap 6 bulan sekali.
INFORMASI SETIAP SAAT
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan.
INFORMASI SERTA MERTA
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan sesuai Pasal 10 pada UU KIP.
INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 terkait Keterbukaan Informasi Publik
LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI
Tata Cara Permohonan Informasi:
1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi secara online melalui link : bit.ly/PermohonanPPID_BPVPSMD
2. PPID memproses dalam waktu 10 hari kerja
3. Bila informasi ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan. Untuk Formulir Keberatan dapat diisi melalui link berikut : bit.ly/3tCsP8j
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Berikut Daftar Informasi Publik BPVP Samarinda yang dapat diakses:
– DIP Tahun 2024 [Unduh PDF]
REGULASI DAN KEBIJAKAN
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
– Permenaker No. 12 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjan
– SK Kepala BPVP Samarinda tentang Penunjukan PPID
LAPORAN LAYANAN INFORMASI
Tabel Statistik Layanan Informasi Publik:
Tahun | Jumlah Permintaan | Dikabulkan | Ditolak | Keberatan |
Semester II 2025 | 2 | 2 | 0 | 0 |
2024 | 4 | 4 | 0 | 0 |
2023 | 1 | 1 | 0 | 0 |
Laporan Tahunan:
– Laporan Layanan Informasi Publik 2024 [Unduh PDF]
– Laporan Layanan Informasi Publik 2023 [Unduh PDF]
FAQ – PERTANYAAN UMUM
Siapa yang bisa meminta informasi publik?
Siapa saja, baik WNI maupun WNA.
Berapa lama waktu pemrosesan permintaan informasi?
Maksimal 10 hari kerja sejak permintaan diterima.
Apakah ada biaya?
Tidak, kecuali untuk penggandaan dokumen dalam jumlah besar.
KONTAK PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPVP Samarinda
📍 Jl. Untung Surapati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda
📞 Telp/WA: 0815 4936 6400
✉️ Email: pmb.bpvpsamarinda@gmail.com
🕘 Jam Layanan: Senin–Jumat, 07.30–16.00 WITA